Apa yang Harus Dilakukan Jika SHM Terbit di Atas Tanah Ulayat?

Apa yang Harus Dilakukan Jika SHM Terbit di Atas Tanah Ulayat?
Apakah Keberadaan SHM Sudah Kuat dan Tidak Dapat Diganggu?

Jika masyarakat pemilik tanah ulayat merasa bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit tanpa persetujuan mereka, maka dapat dilakukan langkah-langkah berikut:

  1. Lakukan verifikasi SHM ke BPN
    Periksa Buku Tanah, Surat Ukur, atau Peta Warkah penerbitan, alas hak pemohon SHM, serta riwayat tanah.
  2. Buktikan bahwa tanah tersebut memang tanah ulayat
    Kumpulkan bukti sejarah tanah, struktur adat, dan batas wilayah.
  3. Buktikan eksistensi masyarakat hukum adat
    Lampirkan pengakuan dari pemerintah setempat, tokoh adat, masyarakat adat, serta masyarakat di luar komunitas adat yang mengetahui keberadaan masyarakat hukum adat tersebut.

Apabila terbukti proses penerbitan SHM melanggar prosedur yang sah, sampaikan teguran kepada pemegang SHM agar memberikan penjelasan.

Jika ditemukan data yang dipalsukan terkait pelepasan hak, batas, atau ukuran tanah, langkah selanjutnya dapat berupa:

  • Laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat, dan
  • Gugatan pembatalan SHM melalui pengadilan.